masukkan script iklan disini
Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) telah menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) yang salah satunya akan membentuk Desa Bersinar (Bersih dari Narkoba). Desa Bersinar memiliki tiga program kerja utamanya.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Barito Utara, Rayadi mengatakan Pemkab Barito Utara bersama stakeholder terkait lainnya menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) yang salah satunya adalah membentuk Desa Bersinar (Bebas dari Narkoba).
Dikatakannya ada beberapa tahapan pembentukan Desa Bersinar yaitu membangun komitmen, kemudian memilih atau pemilihan desa, penetapan desa, penyusunan kelompok kerja (Pokja), penganggaran, pencanangan dan pelaksanaan program dan kegiatan.
“Desa Bersinar memiliki tiga program kerja utama yaitu upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba melalui sosialisasi, edukasi atau penyuluhan dan kampanye tentang bahaya dan dampak narkoba oleh tim relawan anti narkoba desa. Serta kegiatan pemberdayaan masyarakat bekerjasama dengan perangkat daerah (PD), Ormas, Sekolah, pemerhati atau peduli narkoba dan lainnya,” kata Kaban KesbangPol Barito Utara Rayadi, Minggu (22/9/2024) di Muara Teweh.
Kemudian program kerja utama lainnya melakukan rehabilitasi korban. Rahebalitasi korban ini bekerjasama dengan Puskesmas dan Rumah Sakit (RS) untuk layanan rehabilitasi serta kelapangan membangun kesadaran keluarga dan lingkungan untuk memungkinkannya korban berkesempatan mendapatkan layanan rehabilitasi yang membuat korban bisa sehat dan pulih produktif sebagaimana mestinya.
“Dan yang terakhir program kerja dari Desa Bersinar yaitu bekerjasama dan mendukung yang berwenang untuk melakukan pengawasan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba di daerahnya,” imbuhnya.
Rayadi juga mengatakan untuk mensukseskan pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalagunan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN) Pj Bupati Barito Utara mengintruksikan untuk membentuk Tim Terpadu (Timdu) P4GN-PN di tingkat Kecamatan dan melaksanakan tugasnya sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi P4GN-PN.
Dalam instruksi Pj Bupati tersebut kata Rayadi disamping membentuk Timdu P4GN-PN tersebut, agar ditindak lanjuti ditingkat di Desa/Kelurahan diisiniasi untuk membentuk Desa Bersinar (Bersih dari Narkoba) pada desa yang rawan narkoba maupun desa yang tidak rawan narkoba melalui musyawarah desa dan juga bisa berkolaborasi dengan Timdu P4GN-PN Tingkat Kecamatan maupun Timdu P4GN-PN Tingkat Kabupaten.(Af/tim)